get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Nagreg Bandung, Danpuspomad: Mobil yang Menabrak Handi-Salsabila Milik Kolonel P

Kasus Nagreg, soal Pemecatan 3 Oknum TNI AD, Ini Kata KSAD Jenderal Dudung

Senin, 27 Desember 2021 - 12:17:00 WIB
Kasus Nagreg, soal Pemecatan 3 Oknum TNI AD, Ini Kata KSAD Jenderal Dudung
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers seusai mengunjungui keluarga korban Handi Saputra. (Foto: ISTIMEWA)

GARUT, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman angkat bicara terkait ancaman hukuman pidana tambahan, pemecatan, bagi tiga oknum anggota TNI AD, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung. KSAD menilai perbuatan tiga oknum tersebut di luar batas kemanusiaan sehingga layak dipecat dari TNI AD.

"Kami juga menyinggung masalah pemecatan, kami akan menyesuaikan apa yang menjadi putusan militer. Apabila putusan peradilan militer menyatakan disertai dengan pidana tambahan pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasinya untuk dilakukan pemecatan," kata KSAD seusai berkunjung ke rumah duka Handi Saputra di Cijolang, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021).

Menurut Jenderal TNI Dudung Abdurachman, tiga oknum anggota TNI AD, pelaku tabrak lari, Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda AS, layak dipecat dari dinas militer TNI AD. Sebab, perbuatan tiga oknum itu di luar batas kemanusiaan.

"Karena ini, menurut saya layak (dipecat). Karena apa yang dilakukan (melakukan tabrak lari dan membuang korban Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu) di luar batas-batas kemanusiaan. Saya sudah menyampaikan kepada orang tua korban, permohonan maaf, atas nama institusi TNI AD, yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Terima kasih," ujar Jenderal TNI Dudung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut