BOGOR, iNews.id – Menjelang perayaan malam pergantian tahun 2026, jajaran kepolisian dari Polsek Parung Panjang, Kabupaten Bogor, gencar melakukan razia petasan guna mengantisipasi dampak berbahaya bagi masyarakat. Dalam razia yang digelar pada Jumat (26/12/2025) siang, petugas menyita ratusan gelondong petasan dengan daya ledak tinggi.
Operasi ini menyasar sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) dan kios kembang api yang berada di kawasan Pasar serta area depan Stasiun Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu per satu dagangan diperiksa ketat untuk memilah antara kembang api biasa dan petasan yang dilarang karena memiliki daya ledak membahayakan.
Patroli Bareng TNI, Polda Metro Wanti-Wanti Warga Tak Main Petasan saat Nataru
Sedikitnya lebih dari 200 gelondong petasan ledak berhasil diamankan petugas dalam razia kali ini. Selain menyita barang bukti, polisi juga melakukan pendataan dan memberikan imbauan keras kepada para pedagang yang masih nekat menjual barang terlarang tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Parung Panjang, Ipda Angga Pratama, menegaskan bahwa penggunaan petasan dengan daya ledak dilarang keras untuk digunakan dalam perayaan malam tahun baru demi menjaga ketertiban umum.
Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Tak Akan Razia Pedagang Petasan
"Petasan yang memiliki daya ledak dilarang beredar dan digunakan. Kami mengamankan barang bukti ini untuk mengantisipasi keamanan dan keselamatan warga menjelang perayaan ganti tahun," tegas Ipda Angga Pratama di lokasi razia.
Editor: Kastolani Marzuki