Kasus Nagreg, soal Pemecatan 3 Oknum TNI AD, Ini Kata KSAD Jenderal Dudung

GARUT, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman angkat bicara terkait ancaman hukuman pidana tambahan, pemecatan, bagi tiga oknum anggota TNI AD, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung. KSAD menilai perbuatan tiga oknum tersebut di luar batas kemanusiaan sehingga layak dipecat dari TNI AD.
"Kami juga menyinggung masalah pemecatan, kami akan menyesuaikan apa yang menjadi putusan militer. Apabila putusan peradilan militer menyatakan disertai dengan pidana tambahan pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasinya untuk dilakukan pemecatan," kata KSAD seusai berkunjung ke rumah duka Handi Saputra di Cijolang, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021).
Menurut Jenderal TNI Dudung Abdurachman, tiga oknum anggota TNI AD, pelaku tabrak lari, Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda AS, layak dipecat dari dinas militer TNI AD. Sebab, perbuatan tiga oknum itu di luar batas kemanusiaan.
"Karena ini, menurut saya layak (dipecat). Karena apa yang dilakukan (melakukan tabrak lari dan membuang korban Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu) di luar batas-batas kemanusiaan. Saya sudah menyampaikan kepada orang tua korban, permohonan maaf, atas nama institusi TNI AD, yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Terima kasih," ujar Jenderal TNI Dudung.
Dalam kesempatan itu, KSAD memastikan proses hukum kepada oknum prajurit TNI AD yang terlibat dilanjutkan. Saat ini tiga oknum tersebut sudah ditahan di Pomdam Jaya setelah dialihkan dari kesatuan asalnya.
TNI AD, ujar Jenderal TNI Dudung Abdurachman, akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyelesaikan perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Sesuai undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Kami pun akan terus mengawal proses hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai fakta-fakta hukum di pengadilan nantinya," ujar Jenderal TNI Dudung.
Diketahui, Kolonel Inf Priyanto, Kopda DA, dan Kopda AS, tiga oknum TNI AD, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, ditahan sejak Jumat (24/12/2021). Kolonel Inf Priyanto ditahan di sel tahanan Pomdam XIII/Merdeka, sedangkan Kopda DA dan Kopda AS ditahan di Pomdam Diponegoro.
Pada Minggu (26/12/2021), ketiga terduga pelaku dibawa ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) di Jakarta. Kolonel Inf Priyanto, Kopda DA, dan Kopda AS dijerat pasal berlapis.
Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur tentang pemecatan dari dinas militer bagi prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran berat.
"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHPM,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna di Madispenad, Jakarta Pusat, Sabtu (25/12/2021).
Saat ini, ujar Brigjen TNI Tatang Subarna, kasus tabrak lari dan pembuangan korban yang diduga dilakukan tiga oknum anggota TNI AD itu sedangkan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Pomad.
"TNI AD siap bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut," ujar Brigjen TNI Tatang Subarna.
TNI AD, tutur Kadispenad, memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum anggota, Kolonel Inf Priyanto, Kopda DA, dan Koptu AS tuntas, transparan, dan dihukum setimpal dengan perbuatannya.
"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di sel tahanan Satuan Polisi Militer Angkatan Darat," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterengan pers, Sabtu (25/12/2021).
Selain ancaman pemecatan, tiga terduga pelaku, Kolonel Priyanto, Kodam DA, dan Kopda AS diperiksa atas tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHPidana juncto 338 KUHPidana juncto 328 KUHPidana juncto 333 KUHPidana juncto 181 KUHPidana juncto 55 KUHP.
Enam pasal tersebut mengatur tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.
Selain itu, ketiga oknum juga dijerat Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari dinas aktif TNI AD.
"TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami almarhum Handi Saputra dan almarhumah Salsabila serta keluarganya," ujar Brigjen TNI Tatang Subarna.
Kadispenad menegaskan, proses hukum terhadap tiga terduga pelaku akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan. "Memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," tutur Kadispenad.
Diberitakan sebelumnya, korban Handi dibuang penabrak ke Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan Salsabila dibuang oleh penabrak di daerah Cilacap. Kedua jenazah sejoli ini ditemukan pada Sabtu 11 Desember 2021.
Korban Handi dan Salsabila diduga dibuang oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut seusai terjadi peristiwa tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu 8 Desember 2021.
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Biddokes Polda Jateng, saat dibuang ke Sungai Serayu, korban Handi masih dalam hidup walanpun sedang tidak sadarkan diri.
Ini dibuktikan dengan ditemukannya air dan pasir di paru-paru korban Handi. Selain itu, luka akibat kecelakaan yang dialami Handi tergolong ringan atau tidak menyebabkan kematian.
Sedangkan korban Salsabila dipastikan telah meninggal dunia di lokasi kejadian tabrakan. Salsabila mengalami luka parah di kepala bagian belakang dan retak tulang tengkorak. II SOLIHIN
Editor: Agus Warsudi