get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, Kejati Jabar Segera Periksa Istri Herry Wirawan

Komnas PA: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Penuhi Syarat Dihukum Mati

Rabu, 22 Desember 2021 - 09:47:00 WIB
Komnas PA: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Penuhi Syarat Dihukum Mati
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Terdakwa Herry Wirawan (36) yang memperkosa belasan santriwati sampai hamil dan melahirkan serta mengeksploitasi korban secara ekonomi, pantas diganjar hukuman mati atau kebiri. Perbuatan keji Herry Wirawan memenuhi unsur dalam perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pernyataan itu disampaikan Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Bima Sena. Herry Wirawan, ustaz atau guru sekaligus pemilik Ponpes Tahfiz Madani Boarding School dan Manarul Huda Antapani Kota Bandung itu, itu memenuhi syarat mendapatkan hukuman terberat.

Perbuatan Herry Wirawan melanggar Pasal 81 ayat 5 UU Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Peraturan itu menyebutkan, pelaku pemerkosaan terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari satu dapat terancam pidana mati, kebiri, hingga seumur hidup.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut