Komnas PA: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Penuhi Syarat Dihukum Mati
"Syarat untuk menerapkan pasal 81 ayat 5 itu mengatur tentang ancaman hukuman mati, kebiri, atau penjara seumur hidup. Sekarangkan maunya langsung hukuman mati atau kebiri. Tapi kita lihat fakta persidangannya," kata Bima Sena ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).
Diketahui, tuntutan hukuman mati juga disampaikan keluarga para korban, seperti disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia yang merupakan kuasa hukum 11 korban.
"Korban menginginkan pelaku ini (Herry Wirawan) dijerat dengan hukuman mati sesuai Undang-undang Perlindungan Anak perubahan kedua," kata Yudi Kurnia di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).
Namun yang sangat disayangkan, ujar Yudi Kurnia, dalam dakwaan, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung hanya menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak Perubahan Kesatu.
Editor: Agus Warsudi