Komnas PA: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Penuhi Syarat Dihukum Mati
BANDUNG, iNews.id - Terdakwa Herry Wirawan (36) yang memperkosa belasan santriwati sampai hamil dan melahirkan serta mengeksploitasi korban secara ekonomi, pantas diganjar hukuman mati atau kebiri. Perbuatan keji Herry Wirawan memenuhi unsur dalam perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pernyataan itu disampaikan Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Bima Sena. Herry Wirawan, ustaz atau guru sekaligus pemilik Ponpes Tahfiz Madani Boarding School dan Manarul Huda Antapani Kota Bandung itu, itu memenuhi syarat mendapatkan hukuman terberat.
Perbuatan Herry Wirawan melanggar Pasal 81 ayat 5 UU Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Peraturan itu menyebutkan, pelaku pemerkosaan terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari satu dapat terancam pidana mati, kebiri, hingga seumur hidup.
"Syarat untuk menerapkan pasal 81 ayat 5 itu mengatur tentang ancaman hukuman mati, kebiri, atau penjara seumur hidup. Sekarangkan maunya langsung hukuman mati atau kebiri. Tapi kita lihat fakta persidangannya," kata Bima Sena ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).
Diketahui, tuntutan hukuman mati juga disampaikan keluarga para korban, seperti disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia yang merupakan kuasa hukum 11 korban.
"Korban menginginkan pelaku ini (Herry Wirawan) dijerat dengan hukuman mati sesuai Undang-undang Perlindungan Anak perubahan kedua," kata Yudi Kurnia di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).
Namun yang sangat disayangkan, ujar Yudi Kurnia, dalam dakwaan, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung hanya menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak Perubahan Kesatu.
"Dalam perubahan ke satu gak ada hukuman mati atau kebiri. Ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru sepertiga jadi ancaman hukuman 20 tahun," ujarnya.
Yudi Kurnia berharap JPU mengubah dakwaan dengan menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak perubahan Kedua yang mengatur hukuman kebiri dan penjara seumur hidup. "Mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu (UU Perlindungan Anak perubahan Kedua yang memuat pasal hukuman kebiri dan penjara seumur hidup)," tutur Yudi Kurnia.
Namun jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa terdakwa Herry Wirawan dalam dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, JPU akan mempertimbangkan tuntutan hukuman mati, kebiri, dan seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan dengan melihat fakta-fakta persidangan.
"(Hukuman mati) Nanti kita lihat, saya gak berani berandai-andai, nanti fakta di persidangan seperti apa," kata JPU seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/11/2021).
Selain hukuman mati, ujar Asep N Mulyana, JPU juga mempertimbangkan hukuman lain untuk memperberat terdakwa, yakni kebiri. "(Hukuman kebiri) nanti kita lihat," ujar Asep N Mulyana.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.
Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Terdakwa Herry memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren Tahfiz Madani Boarding School Cibiru, pesantren Manarul Huda Antapani, mes Cibiru Hilir, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, tujuh santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil akibat perbuatan Herry Wirawan.
Bahkan, ada dugaan bayi-bayi yang dilahirkan santriwati korban disebut Herry sebagai anak yatim piatu dan ditampung di mes untuk menggalang donasi.
Editor: Agus Warsudi