Kuasa Hukum Yosef Minta Polres Subang Segera Tetapkan Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak
Diberitakan sebelumnya, Yosef diperiksa penyidik Satreskrim Polres Subang selama 9 jam, dari Senin (6/9/2021) petang hingga Selasa (7/9/2021) dini hari.
Selama pemeriksaan, Yosef tetap kukuh dengan pendirian dan keterangannya terkait pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan di bagasi mobil Alphard di rumah mereka, Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.
Selama pemeriksaan, Yosef didampingi Rohman Hidayat, kuasa hukumnya. Menurut Rohman, penyidik kembali menanyakan kejadian dari awal. Saat kejadian Pak Yosef berada di rumah ibu Mimin (istri kedua Yosef).
Rabu 18 Agustus 2021 pagi, Yosef datang ke lokasi dan melihat rumah sudah berantakan. Kemudian, Yosef datang ke Polres Subang. Selanjutnya, Yosef kembali lagi ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama kepolisian.
Artinya, kata Rohman, Yosef tidak melihat mayat istri dan anaknya berada di dalam bagasi mobil Alphard. Sementara, lokasi kejadian, sudah dipenuhi oleh kerumunan warga. Kemudian Yosef yang syok mengetahui istri dan ananya tewas ditenangkan polisi di SMA Jalancagak.
Editor: Agus Warsudi