Kepala OJK Regional 2 Jabar: Masyarakat Jangan Terperdaya Logo OJK di Pinjol Ilegal
BANDUNG, iNews.id - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono mengimbau masyarakat untuk tidak terperdaya oleh logo OJk di aplikasi pinjaman online ilegal (OJK). Sebaiknya cek pinjol itu telah terdaftar dan berizin atau tidak di OJK.
"Masyarakat jangan terperdaya dengan sekadar melihat logo OJK di aplikasi itu. Sebab belum tentu telah terdaftar dan berizin. Cek aplikasi itu ke OJK," kata Kepala OJK Regional 2 Jawa BArat Indarto Budiwitono, Selasa (19/10/2021).
Untuk mengecek pinjol terdaftar dan berizin atau tidak, ujar Indarto Budiwitono, masyarakat bisa menghubungi call center 157. Petugas OJK akan melayani dan memberikan data tentang pinjol legal yang terdaftar dan berizin tersebut.
"Caranya mudah kok. Hubungi call center 157, nanti kami akan layani. Kami memiliki data pinjol legal yang terdaftar dan berizin. Kalau sekadar ada logo OJK di aplikasi itu kan belum tentu terdaftar dan berizin. Jadi jangan terperdaya," ujar Indarto Budiwitono.
Kepala OJK Regional Jabar menuturkan, sampai saat ini hanya 106 perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK. Dari 106 itu, 98 telah mengantongi izin. Sedangkan 8 masih dalam proses mengurus perizinan. Namun sudah bisa beroperasi.
"OJK, telah memblokasi 3.856 aplikasi pinjol ilegal. Namun satu diblokir, muncul lagi berpuluh-puluh dan beratus-ratus aplikasi pinjol ilegal baru," tutur Kepala OJK Regional 2 Jabar.
OJK telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk mengatasi pinjol ilegal. Terutama terkait pinjol masuk ke Appstore dan GooglePlay.
"Koordinasi dan kerja sama dengan Kemeninfo sudah dilakukan. Aplikasi yang bisa masuk ke Appstore dan GooglePlay harus sudah terdaftar dan berizin OJK. Mudah-mudahan ini bisa mengurangi (pinjol ilegal)," ucap Indarto Budiwitono.

Kepala OJK Regional Jabar menyatakan, sejak Januari hingga Oktober 2021, OJK Jabar telah menerima 1.700 lebih pengaduan dari warga. Setelah ditelusuri, 250 pengaduan di antaranya terkait pinjol ilegal.
"Itu yang menjadi sulit bagi OJK untuk melakukan sesuatu. Yang kami lakukan hanya menginformasikan tentang waspada pinjol ilegal. Kami memiliki Satgas Waspada Investasi," ujarnya.
Indarto menuturkan, kalau menerima short message service (SMS) atau pesan singkat yang menawarkan pinjaman lalu diminta menekan tautan, jangan lakukan. Apalagi kalau sudah meminta mengirimkan foto dan nomor kontak. Itu kan berbahaya.
"Semua data dan nomor kontak akan tersebar. Dengan cara itu, pinjol ilegal akan melakukan teror ke semua nomor kontak yang ada," tutur Indarto.
Editor: Agus Warsudi