Kepala OJK Regional 2 Jabar: Masyarakat Jangan Terperdaya Logo OJK di Pinjol Ilegal
Kepala OJK Regional Jabar menuturkan, sampai saat ini hanya 106 perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK. Dari 106 itu, 98 telah mengantongi izin. Sedangkan 8 masih dalam proses mengurus perizinan. Namun sudah bisa beroperasi.
"OJK, telah memblokasi 3.856 aplikasi pinjol ilegal. Namun satu diblokir, muncul lagi berpuluh-puluh dan beratus-ratus aplikasi pinjol ilegal baru," tutur Kepala OJK Regional 2 Jabar.
OJK telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk mengatasi pinjol ilegal. Terutama terkait pinjol masuk ke Appstore dan GooglePlay.
"Koordinasi dan kerja sama dengan Kemeninfo sudah dilakukan. Aplikasi yang bisa masuk ke Appstore dan GooglePlay harus sudah terdaftar dan berizin OJK. Mudah-mudahan ini bisa mengurangi (pinjol ilegal)," ucap Indarto Budiwitono.

Editor: Agus Warsudi