get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Tampang 7 Tersangka dan Modus Pinjol Ilegal Jerat Para Korban 

Kepala OJK Regional 2 Jabar: Masyarakat Jangan Terperdaya Logo OJK di Pinjol Ilegal 

Selasa, 19 Oktober 2021 - 09:24:00 WIB
Kepala OJK Regional 2 Jabar: Masyarakat Jangan Terperdaya Logo OJK di Pinjol Ilegal 
OJK Regional 2 Jabar menerima pengaduan terkait pinjol ilegal. Warga diimbau mengecek pinjol resmi terdaftar dan berizin atau tidak ke call center 157 OJK Jabar. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)

Kepala OJK Regional Jabar menuturkan, sampai saat ini hanya 106 perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK. Dari 106 itu, 98 telah mengantongi izin. Sedangkan 8 masih dalam proses mengurus perizinan. Namun sudah bisa beroperasi.

"OJK, telah memblokasi 3.856 aplikasi pinjol ilegal. Namun satu diblokir, muncul lagi berpuluh-puluh dan beratus-ratus aplikasi pinjol ilegal baru," tutur Kepala OJK Regional 2 Jabar.

OJK telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk mengatasi pinjol ilegal. Terutama terkait pinjol masuk ke Appstore dan GooglePlay.

"Koordinasi dan kerja sama dengan Kemeninfo sudah dilakukan. Aplikasi yang bisa masuk ke Appstore dan GooglePlay harus sudah terdaftar dan berizin OJK. Mudah-mudahan ini bisa mengurangi (pinjol ilegal)," ucap Indarto Budiwitono.

Kepala OJK Regional 2 Jabar Indarto Budiwitono. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)
Kepala OJK Regional 2 Jabar Indarto Budiwitono. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut