Kenalan via Medsos, Gadis 17 Tahun di Sukabumi 20 Kali Disetubuhi Pria Paruh Baya
"Namun setelah peristiwa tersebut, karena takut akhirnya korban pun menceritakan peristiwa yang dialami selama ini kepada orang tuanya. Hingga akhirnya orang tua korban melaporkan perbuatan yang dilakukan tersangka ke Polres Sukabumi," ucap AKP Dian Purnomo.
Saat ini, ujar Kasat Reskrim, kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Barang bukti yang diamankan berupa visum et refertum, keterangan saksi dan baju korban yang dipakai saat kejadian.
"Tersangka dijerat pidana pokok sebagaimana pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1), yaitu, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar dia.
Editor: Agus Warsudi