Kenalan via Medsos, Gadis 17 Tahun di Sukabumi 20 Kali Disetubuhi Pria Paruh Baya
SUKABUMI, iNews.id - Seorang gadis di bawah umur terbujuk rayuan gombal seorang pria paruh baya hingga rela disetubuhi 20 kali. Pelaku berjanji menikahi korban yang dikenal via media sosial (medsos).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo mengatakan, kasus ini berawal saat korban yang masih berusia 17 tahun, warga Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, berkenalan dengan pelaku HT (44) warga Pamulang, Tangerang Selatan, melalui medsos.
"Setelah satu bulan berkenalan dan intens komunikasi melalui sosmed, tersangka datang menemui korban di rumahnya. Saat itu HT mencurahkan isi hati ingin lebih dekat lagi hubungannya. Korban pun menyetujui keinginan itu, tujuannya untuk hubungan yang lebih baik lagi," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Kamis (19/1/2023).
Setelah akrab, ujar AKP Dian Purnomo, tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan mobil. Setelah beberapa lama, tersangka mengajak korban ke sebuah home stay di daerah Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
"Korban sempat menanyakan kenapa dibawa ke penginapan itu dengan alasan akan istirahat. Kemudian tersangka memesan kamar. Setelah itu, tersangka dan korban masuk ke dalam kamar di home stay tersebut," ujar AKP Dian Purnomo.
Ketika di dalam kamar, tutur Kasat Reskrim Polres Sukabumi, tersangka membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan alasan cinta. Korban waktu itu sempat menolak, namun karena terus membujuk dan berjanji akan menikahi, akhirnya keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi secara berulang-ulang hingga kurang lebih 20 kali. Yang terakhir kali terjadi pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan kembali. Akan tetapi saat itu korban menolak," tutur Kasatreskrim Polres Sukabumi.
Karena ditolak korban, kata AKP Dian Purnomo, tersangka mengancam akan membocorkan hubungan layaknya suami istri yang selama ini dilakukan kepada orang tua korban. Merasa terpojok, akahirnya korban kembali mau melakukan persetubuhan dengan tersangka.
"Namun setelah peristiwa tersebut, karena takut akhirnya korban pun menceritakan peristiwa yang dialami selama ini kepada orang tuanya. Hingga akhirnya orang tua korban melaporkan perbuatan yang dilakukan tersangka ke Polres Sukabumi," ucap AKP Dian Purnomo.
Saat ini, ujar Kasat Reskrim, kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Barang bukti yang diamankan berupa visum et refertum, keterangan saksi dan baju korban yang dipakai saat kejadian.
"Tersangka dijerat pidana pokok sebagaimana pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1), yaitu, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar dia.
Editor: Agus Warsudi