Awal Tahun, Polisi Ungkap 4 Kasus Pencabulan di Sukabumi, 9 Tersangka Ditangkap
SUKABUMI, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap empat kasus pencabulan anak di bawah umur di awal tahun 2023. Dari kasus yang terungkap itu, sembilan orang menjadi tersangka.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Dian Pornomo dan Kanit PPA, Iptu Bayu Sunarti menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di ruang Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi, pada Rabu (18/1/2023).
"Yang pertama adalah terkait dengan Undang-undang Perlindungan Anak, di mana ada tiga tersangka," ujar Aa Dede sapaan akrab untuk Kapolres Sukabumi.
Modus operandinya, lanjut Aa Dede, para tersangka melakukan perbuatan cabul dan tindakan asusila kepada anak di bawah umur. Lalu kasus yang kedua juga masih dalam pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, sebanyak empat tersangka yang diamankan polisi dengan modus yang sama, persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Yang ketiga, perbuatan yang sama dengan satu tersangka, yaitu seorang laki-laki berusia kurang lebih 40 tahun, telah melakukan perbuatan cabul persetubuhan anak di bawah umur. Dan yang berikutnya (kasus keempat), perbuatan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak, ada satu tersangka dengan korban anak berusia 6 tahun," ujar Aa Dede.
Editor: Asep Supiandi