get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat, Pengantar Galon di Karawang Bawa Kabur Bocah lalu Dicabuli Berkali-kali

Awal Tahun, Polisi Ungkap 4 Kasus Pencabulan di Sukabumi, 9 Tersangka Ditangkap

Rabu, 18 Januari 2023 - 14:35:00 WIB
Awal Tahun, Polisi Ungkap 4 Kasus Pencabulan di Sukabumi, 9 Tersangka Ditangkap
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap empat kasus pencabulan anak di bawah umur di awal tahun 2023. Dari kasus yang terungkap itu, sembilan orang menjadi tersangka.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Dian Pornomo dan Kanit PPA, Iptu Bayu Sunarti menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di ruang Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi, pada Rabu (18/1/2023).

"Yang pertama adalah terkait dengan Undang-undang Perlindungan Anak, di mana ada tiga tersangka," ujar Aa Dede sapaan akrab untuk Kapolres Sukabumi.

Modus operandinya, lanjut Aa Dede, para tersangka melakukan perbuatan cabul dan tindakan asusila kepada anak di bawah umur. Lalu kasus yang kedua juga masih dalam pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, sebanyak empat tersangka yang diamankan polisi dengan modus yang sama, persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Yang ketiga, perbuatan yang sama dengan satu tersangka, yaitu seorang laki-laki berusia kurang lebih 40 tahun, telah melakukan perbuatan cabul persetubuhan anak di bawah umur. Dan yang berikutnya (kasus keempat), perbuatan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak, ada satu tersangka dengan korban anak berusia 6 tahun," ujar Aa Dede.


Lebih lanjut Aa Dede mengatakan bahwa berkaca dari keempat kasus tersebut, saat ini banyak anak-anak (di bawah umur) yang menjadi korban persetubuhan atau pencabulan. Untuk itu, Kapolres berharap agar orang tua lebih menjaga kembali anak-anaknya dan mengawasi kegiatan di dalam dan luar rumah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo mengatakan bahwa, atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam hukuman tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Dian.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut