Awal Tahun, Polisi Ungkap 4 Kasus Pencabulan di Sukabumi, 9 Tersangka Ditangkap
Rabu, 18 Januari 2023 - 14:35:00 WIB
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo mengatakan bahwa, atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam hukuman tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Dian.
Editor: Asep Supiandi