Kasus Megamendung, Polda Jabar Jadwalkan Periksa Saksi Mulai 1 Desember 2020

Pemeriksaan tersebut, kata Kabid Humas Polda Jabar, akan dilaksanakan mulai 1, 2, dan 8 Desember 2020. "Tanggal satu itu rencana dari pemda (Pemkab Bogor) ada diperiksa tiga saksi. Kemudian tanggal dua ada masih dari pemda, delapan saksi. Tanggal delapan, dari penyelenggara," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Erdi belum bisa memastikan kapan penyidik memanggil Habib Rizieq Shihab yang disebut-sebut sebagai pemilik Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai saksi. "Habib Rizieq belum (dijadwalkan untuk diperiksa)," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat 13 November 2020. Karena itu, penyidik menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status kasus itu dilakukan karena polisi menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular.
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHPidana.
Editor: Agus Warsudi