get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Dalami Potensi Tersangka dalam Kasus Megamendung, Siapa Dibidik?

Ini Alasan Polda Jabar Naikkan Kasus Megamendung ke Tahap Penyidikan

Kamis, 26 November 2020 - 11:15:00 WIB
Ini Alasan Polda Jabar Naikkan Kasus Megamendung ke Tahap Penyidikan
Habib Rizieq Shihab disambut simpatisan saat tiba di Petamburan, Selasa (10/11/2020). (Foto: Arif Julianto/Okezone)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar memiliki alasan terkait peningkatan status kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Beberapa faktor dipertimbangkan sehingga penyidik menemukan dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam kegiatan itu.

Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melaksanakan gelar perkara setelah memeriksa sekitar 15 saksi, termasuk ahli epidemiolog dari Fakultas Kedokteran (FK) Unvierstas Padjadjaran (Unpad) dr Panji Fortuna Hadisoemarto MPH.

Hasil dari gelar perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan pelanggaran atau tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHPidana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut