Polisi Temukan Dugaan Tindak Pidana, Kasus Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan
Kamis, 26 November 2020 - 09:30:00 WIB

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat 13 November 2020. Karena itu, penyidik menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan tahapan itu dilakukan karena polisi menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular.
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHPidana.
Editor: Agus Warsudi