Ini Alasan Polda Jabar Naikkan Kasus Megamendung ke Tahap Penyidikan
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi mengatakan, pertimbangan pertama, adalah keterangan saksi ahli epidemiologi Unpad dr Panji Fortuna Hadisoemarto MPH bahwa penanggulangan wabah dilakukan untuk mengurangi angka kematian dan membatasi penyebaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 UU Nomor 4 Tahun 1984 mengenai penyakit menular.
"Kemudian, pertimbangan kedua adalah Keputusan Bupati Bogor (Ade Munawaroh Yasin) bahwa Kabupaten Bogor sedang menanggulangi Covid-19 dan dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dalam keputusan itu ada sejumlah aturan yang mesti dipatuhi," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020).
Kombes Pol CH Patoppoi mengemukakan, salah satu yang diatur dalam Keputusan Bupati Bogor itu adalah kegiatan di pondok pesantren, diperkenankan tapi tak boleh dikunjungi.
Editor: Agus Warsudi