Kasus Megamendung, Polda Jabar Jadwalkan Periksa Saksi Mulai 1 Desember 2020

BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor yang dihadiri Habib Rizieq Shihab ke kejaksaan. Penyidik menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi awal Desember 2020.
"Penyidik sudah mengirimkan SPDP kasus megamendung ke kejaksaan. Pemeriksaan saksi akan dimulai 1 Desember (2020)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (27/11/2020).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi terkait kerumunan massa acara peletakkan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultur Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemeriksaan tersebut, kata Kabid Humas Polda Jabar, akan dilaksanakan mulai 1, 2, dan 8 Desember 2020. "Tanggal satu itu rencana dari pemda (Pemkab Bogor) ada diperiksa tiga saksi. Kemudian tanggal dua ada masih dari pemda, delapan saksi. Tanggal delapan, dari penyelenggara," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Erdi belum bisa memastikan kapan penyidik memanggil Habib Rizieq Shihab yang disebut-sebut sebagai pemilik Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai saksi. "Habib Rizieq belum (dijadwalkan untuk diperiksa)," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat 13 November 2020. Karena itu, penyidik menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status kasus itu dilakukan karena polisi menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular.
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHPidana.
Meski begitu, Ditreskrimum Polda Jabar belum menetapkan tersangka dalam kasus kerumunan massa dalam kegiatan peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur Markaz yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab itu.
Peningkatan status kasus Megamendung dari penyelidikan ke penyidikan ditetapkan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di Mapolda Jabar pada Rabu (25/11/2020).
"Dalam gelar perkara diputuskan kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Patoppoi di Mapolda Jabar, Kamis (26/11).
Kombes Pol Patoppoi mengemukakan, penyidik bakal memberi tahu ke kejaksaan mengenai dimulainya penyidikan hingga nanti dilakukan penetapan tersangka.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memanggil 15 saksi. Dari 15 orang itu hanya 12 orang yang hadir untuk dimintai keterangan. Dua dari tiga orang yang tidak hadir itu merupakan perwakilan FPI yang merupakan panitia penyelenggara kegiatan di Megamendung, yakni Ustadz Asep Agus Sofyan dan Habib Muchsin Alatas.
Sedangkan satu lagi adalah Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin tidak hadir karena sakit terpapar Covid-19. Bupati Ade Yasin masih menjalani isolasi mandiri.
Selain memintai keterangan, polisi juga telah menganalisis CCTV dan memeriksa saksi ahli. "Dua orang tidak hadir tanpa keterangan, satu tidak hadir karena Covid. Kami juga sudah mempelajari Keputusan Bupati AKB di Bogor yang diputuskan oleh Bupati Bogor, dari 28 Oktober sampai 25 November," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.
Diberitakan sebelumnya, kegiatan Habib Rizieq di Megamendung, Kabupaten Bogor, menimbulkan kerumunan. Acara peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah itu diperkirakan dihadiri 3.000 orang.
Massa pendukung dan simpatisan Habib Rizieq tersebut tak mematuhi protokol kesehatan seperti menjagaa jarak dan mengenakan masker. Polisi lalu memintai keterangan dari sejumlah kepala daerah seperti Gubernur Jabar Ridwan Kamil hingga Bupati Bogor Ade Yasin.
Imbas dari kasus ini, Irjen Pol Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jabar. Begitu juga, AKBP Roland Ronaldy dimutasi menjadi Wadiskrimsus Polda Jabar dari jabatan sebelumnya Kapolres Bogor.
Editor: Agus Warsudi