Kapolres Cimahi: Proses Hukum 3 Tersangka Khilafatul Muslimin Berlanjut
CIMAHI, iNews.id - Proses hukum terhadap tiga pentolan Khilafatul Muslimin Bandung Raya tetap berlanjut walaupun 37 anggota organisasi tersebut telah bertobat. Mereka mengucapkan ikrar setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Mapolres Cimahi pada Kamis (23/6/2022) malam.
Tiga pentolan Khilafatul Muslimin Bandung Raya itu ditetapkan tersangka dengan ancaman pasal makar, menyebarkan berita bohong, dan memimpin aksi konvoi di Kampung Cikarang Mulya RT 1 RW 05 Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Minggu 29 Mei 2022 lalu.
"Meski kelompok ini telah meminta maaf dan menyatakan janji setia terhadap Pancasila dan NKRI, proses hukum terhadap tig pentolannya yakni, AE selaku Amir Ummul Quro Khilafatul Muslimin Kota Bandung, S pemimpin Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi, serta AS sebagai bendahara, tetap berjalan," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.
Editor: Agus Warsudi