Kapolres Cimahi: Proses Hukum 3 Tersangka Khilafatul Muslimin Berlanjut
CIMAHI, iNews.id - Proses hukum terhadap tiga pentolan Khilafatul Muslimin Bandung Raya tetap berlanjut walaupun 37 anggota organisasi tersebut telah bertobat. Mereka mengucapkan ikrar setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Mapolres Cimahi pada Kamis (23/6/2022) malam.
Tiga pentolan Khilafatul Muslimin Bandung Raya itu ditetapkan tersangka dengan ancaman pasal makar, menyebarkan berita bohong, dan memimpin aksi konvoi di Kampung Cikarang Mulya RT 1 RW 05 Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Minggu 29 Mei 2022 lalu.
"Meski kelompok ini telah meminta maaf dan menyatakan janji setia terhadap Pancasila dan NKRI, proses hukum terhadap tig pentolannya yakni, AE selaku Amir Ummul Quro Khilafatul Muslimin Kota Bandung, S pemimpin Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi, serta AS sebagai bendahara, tetap berjalan," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.
AKBP Imron Ermawan menyatakan, penegakan hukum terhadap tiga pelaku terus berjalan sampai ke pengadilan. "Deklarasi ini niat baik, tapi tanpa menghilangkan kesalahan dan unsur pidana yang ada. Jadi tetap kami proses," ujar AKBP Imron Ermawan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengapresiasi langkah deklarasi ke pangkuan NKRI yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pertobatan para anggota Khilafatul Muslimin itu diharapkan dapat menciptakan kondusivitas di kawasan Bandung Raya.
"Kami pastikan mereka aman dan damai setelah deklarasi ini. Justru kalau tidak deklarasi akan memicu dan memancing pihak lain membuat kerusuhan. Insya Allah setelah deklarasi ini semua sudah paham karena disiarkan media," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Diketahui, Polda Jabar akan menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam kelompok Khilafatul Muslimin dan menyebarkan ideologi dan sistem khilafah. Sebab, ideologi khilafah bertentangan dengan dasar negara Pancasila.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Jabar akan menindak tegas semua upaya atau gerakan yang mengampanyekan sistem khilafah karena bertentangan dengan ideolagi Pancasila dan UUD 1945.
"Kami konsisten dan tegas menindak pelaku yang terlibat kelompok Khilafatul Muslimin. Sudah ada penindakan beberapa polres. Polres-polres lain saat ini tengah melakukan pendalaman. Jika hasil lidiknya (penyelidikan) memenuhi unsur pidana, akan kami proses hukum," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Di Cimahi, tiga orang yang ditangkap terkait kasus kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin, yaitu AE, AS, dan SA alias YN. Sedangkan di Karawang berinisial HM dan EU. Penggeledahan di kediaman tersangka AE selaku Amir Umul Quro Bandung Khilafatul Muslimin Indonesia, berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga helai baju bertuliskan Khilafatul Muslimin, dua kalender khalifah.
Kemudian, satu satu kartu anggota (KTA) atas nama AE, delapan emblem Khilafatul Muslimin, satu rompi Khilafatul Muslimin, satu baju panjang bertuliskam Khilafatul Musliim, 3 jas Khilafatul Muslimin, dan dua album kegiatan Khilafatul Muslimin, 30 buku.
Di rumah AE, petugas juga mengamankan 14 buah buku laporan bulanan Khilafatul Muslimin, satu tiang bambu yang digunakan saat konvoi, tiga golok, tiga buah buku wakaf kegiatan Khilafatul Muslimin, satu buku NII Kartusuwiryo, satu buku Hizbut Tahrir, dan VCD kegiatan sosialisasi Khilafatul Muslimin.
Sedangkan hasil penggeledahan di kediaman tersangka AS yang menjabat Baitul Mal (Bendahara) Umul Quro Bandung Khilafatul Muslimin, petugas mengiamankan delapan buku keuangan Khilafatul Muslimin Wilayah Priangan dan KTA atas nama AS.
Kelima tersangka, AE, AS, SA, HM dan UE, ujar Kabid Humas Polda Jabar, dipersangkakan melanggar Pasal 82a, ayat 2 junto pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan Pasal 107 ayat 1 KUHP.
Selain itu mereka dijerat dengan Pasal 107 junto Pasal 53 junto Pasal 157, Pasal 14 ayat 1, dan 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang Makar.
Editor: Agus Warsudi