Diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul menyeret dua terdakwa Kuswendi, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Garut dan Yana Kuswandi, mantan Kabid Kemitraan dan Sarana Prasarana Dispora Garut.
Saat proyek pembangunan SOR Ciateul berlangsung dengan total anggaran APBD Garut 2016 sebesar Rp17 miliar, Yana Kuswandi merupakan pejabat pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran.
Sempat terjadi perdebatan alot antara tim JPU dengan saksi Bupati Garut Rudy Gunawan. Melihat situasi itu, majelis hakim memutuskan, mengizinkan Rudy memberi kesaksian meringankan untuk terdakwa Kuswendi dan Yana Kuswandi.
Namun JPU tetap tak terima. Sebab alasan Bupati Garut datang sukarela tak bisa dibenarkan. Sebab di bagian lain Rudy Gunawan mengaku datang karena diminta hadir oleh tim penasihat hukum terdakwa Kuswendi.
"Kami pertanyakan karena masih ada program bupati yang harus dilaksanakan. Kalau bupati menerangkan soal tupoksi (tugas pokok dan fungsi) pada 2016, pertanyaannya kenapa enggak dari dulu dia mau jadi saksi? Kami mewakili negara melakukan penuntutan (terhadap dua terdakwa). Berarti kami ada di posisi bupati (bukan untuk berseberangan)," ujar Deni.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News