BANDUNG, Inews.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Ciateul, Kabupaten Garut bermuara ke persidangan di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/1/2021). Persidangan kali ini menghadirkan Bupati Garut Rudy Gunawan sebagai saksi.
Bupati Garut Rudy Gunawan dihadirkan ke persidangan karena diminta penasehat hukum kedua terdakwa untuk jadi saksi meringankan bagi dua terdakwa Kuswendi, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Garut dan Yana Kuswandi, mantan Kabid Kemitraan dan Prasarana Dispora Garut.
Saat proyek pembangunan SOR Ciateul berlangsung dengan total anggaran APBD Garut 2016 sebesar Rp17 miliar. Yana Kuswandi merupakan pejabat pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran.
"Jadi kehadiran saya di sini hanya menerangkan sebagai saksi meringankan, bahwa sudah dilakukan proses pembayaran," kata Rudy Gunawan kepada wartawan seusai persidangan.
Kasus korupsi SOR Ciateul mencuat karena pembangunannya diduga tidak sesuai spesifikasi seperti dalam perencanaan. Akibat korupsi itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,6 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News