JPU Protes Bupati Garut Hadir di Sidang Dugaan Korupsi SOR Ciateul, Kenapa?

BANDUNG, iNews.id - Bupati Garut Rudy Gunawan hadir sebagai saksi meringankan di sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Ciateul, Kabupaten Garut, Senin (11/1/2021). Kehadiran Rudy Gunawan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung itu diprotes oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tim JPU yang diwakili Deni Mariscka menanyakan surat izin dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian sehingga bisa hadir di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/1/2021).
Jaksa menilai Bupati Garut Rudy Gunawan sebagai pejabat publik harus mendapatkan izin untuk menjadi saksi di persidangan.
"Saudara sebagai Bupati hadir di sini sebagai saksi meringankan. Apakah membawa surat izin dari pimpinan saudara? Kami sebagai jaksa penuntut umum keberatan karena sangkut paut dengan beliau (Bupati Garut Rudy Gunawan) sebagai pemberi tugas dalam pekerjaan (proyek pembangunan SOR Ciateul)," kata Deni.
Mendapat pertanyaan itu dari tim JPU, Rudy menjawab hadir di persidangan secara sukarela dan tidak membawa surat izin dari Gubernur Jabar dan Mendagri. "Saya di sini hadir sukarela untuk memberi kesaksian meringankan bagi terdakwa karena diminta oleh penasihat hukum," kata Rudy.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul menyeret dua terdakwa Kuswendi, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Garut dan Yana Kuswandi, mantan Kabid Kemitraan dan Sarana Prasarana Dispora Garut.
Saat proyek pembangunan SOR Ciateul berlangsung dengan total anggaran APBD Garut 2016 sebesar Rp17 miliar, Yana Kuswandi merupakan pejabat pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran.
Sempat terjadi perdebatan alot antara tim JPU dengan saksi Bupati Garut Rudy Gunawan. Melihat situasi itu, majelis hakim memutuskan, mengizinkan Rudy memberi kesaksian meringankan untuk terdakwa Kuswendi dan Yana Kuswandi.
Namun JPU tetap tak terima. Sebab alasan Bupati Garut datang sukarela tak bisa dibenarkan. Sebab di bagian lain Rudy Gunawan mengaku datang karena diminta hadir oleh tim penasihat hukum terdakwa Kuswendi.
"Kami pertanyakan karena masih ada program bupati yang harus dilaksanakan. Kalau bupati menerangkan soal tupoksi (tugas pokok dan fungsi) pada 2016, pertanyaannya kenapa enggak dari dulu dia mau jadi saksi? Kami mewakili negara melakukan penuntutan (terhadap dua terdakwa). Berarti kami ada di posisi bupati (bukan untuk berseberangan)," ujar Deni.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang, kasus korupsi SOR Ciateul mencuat karena pembangunannya diduga tidak sesuai spesifikasi seperti dalam perencanaan. Akibat korupsi itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,6 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sedangkan saat proyek pembangunan SOR Ciateul dikerjakan, Rudy Gunawan menjabat sebagai Bupati Garut periode pertama 2014-2019. Kemudian Rudy terpilih kembali pada Pilkada 2019.
"Jadi saat itu ada dua audit BPK. Audit BPK reguler pertama ditemukan ada kelebihan bayar Rp490 juta dan selisih kurang Rp430 juta. Lalu ada audit kedua, nilai rupiahnya masih rendah. Tapi semua sudah diselesaikan," ujar Rudy.
Kemudian, tutur Bupati Garut, pada 2017, kelebihan bayar yang dianggap merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar itu telah dikembalikan ke negara.
"Saya hanya menerangkan bahwa mereka (terdakwa) sudah melaksanakan pembayaran ke negara pada 2017. (Rp1,6 miliar) sudah dikembalikan. Lalu bangunannya pun sudah ada sertifikasi layak pakai," tutur Bupati Garut.
Editor: Agus Warsudi