get app
inews
Aa Text
Read Next : Dewan Pengupahan Usulkan UMK KBB 2023 Naik 27 Persen, Buruh Minta Gubernur Setuju

Buruh Rekomendasikan UMK Naik 12 Persen, Pemkot Cimahi Malah 10 Persen

Kamis, 01 Desember 2022 - 18:25:00 WIB
Buruh Rekomendasikan UMK Naik 12 Persen, Pemkot Cimahi Malah 10 Persen
Buruh di Kota Cimahi melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Cimahi menuntut kenaikan UMK tahun 2023, beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id - Meski didesak buruh agar merekomendasikan UMK tahun 2023 naik 12 persen ke Gubernur Jabar, Pemkot Cimahi nyatanya hanya mau mengusulkan kenaikan UMK tahun depan sebesar 10 persen. Bahkan surat rekomendasi usulan kenaikan UMK 10 persen itu sudah diserahkan ke Pemprov Jabar. 

"Kami sudah sampaikan rekomendasi UMK Cimahi tahun 2023 ke Pemprov Jabar, dengan kenaikan 10 persen," kata Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, Kamis (1/12/2022).

Jika mengacu kepada rekomendasi tersebut, maka UMK Kota Cimahi tahun 2023 jika disetujui Pemprov Jabar akan mengalami kenaikan sekitar 327.266,85 menjadi Rp3.599.935,35 dari UMK tahun 2022 yang hanya mencapai Rp3.272.668,50.

Itu artinya rekomendasi UMK tahun 2023 yang diajukan Pemkot Cimahi lebih kecil dari tuntunan buruh yang menginginkan rekomendasi sebesar 12 persen. Acuannya sesuai dengan hasil survey pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL).

Dikdik menjelaskan, rekomendasi kenaikan 10 persen tersebut sudah sesuai dengan hasil kajian yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Cimahi. Oleh karenanya pihaknya langsung menandatangani keputusan hasil rapat pleno dan menyampaikan surat rekomendasi itu ke Pemprov Jabar.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut