get app
inews
Aa Text
Read Next : Dewan Pengupahan Usulkan UMK KBB 2023 Naik 27 Persen, Buruh Minta Gubernur Setuju

Buruh Rekomendasikan UMK Naik 12 Persen, Pemkot Cimahi Malah 10 Persen

Kamis, 01 Desember 2022 - 18:25:00 WIB
Buruh Rekomendasikan UMK Naik 12 Persen, Pemkot Cimahi Malah 10 Persen
Buruh di Kota Cimahi melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Cimahi menuntut kenaikan UMK tahun 2023, beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Menurutnya, acuan penghitungan rekomendasi UMK Kota Cimahi 2023 kepada Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Ketentuannya dapat naik sekitar 7 persen dan maksimal 10 persen karena ada persentase batas bawah dan batas atas. Adanya rekomendasi UMK 2023 sebesar 10 persen dengan menggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022, pasti ada dinamika. Misalnya perusahaan yang mangkir atau tidak memenuhi kewajiban untuk menerapkan UMK yang sudah diputuskan di tahun depan.

"Dinamika yang setuju dan tidak pasti ada saja, tapi mari berpikir bersama sehingga apa yang diharapkan buruh dan pengusaha ada jalan tengahnya dan bisa terwujud," katanya.

Sementara itu, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi, Siti Eni mengatakan, meski tidak sesuai keinginan buruh terkait kenaikan UMK, pihaknya tetap akan melakukan pengawalan rekomendasi UMK yang dilayangkan Pemkot Cimahi ke gunernur itu. 

"Meski angkanya berbeda, tapi kami akan kawal rekomendasi itu agar tidak berubah. Khawatirnya jika tidak dikawal, rekomendasinya berunah jadi lebih kecil," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut