Kecewa Upah Naik Rp113.000, Buruh di Cimahi Wacanakan Gugat ke PTUN
CIMAHI, iNews.id - Buruh di Kota Cimahi, mengaku kecewa berat dengan keputusan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang menolak usulan Pj Wali Kota Cimahi terkait kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi sudah mengusulkan kenaikan UMK 2024 naik 15 persen atau Rp527.115, naik dari Rp3.514.092,25 menjadi Rp4.041.207. Namun Pj Gubernur Jawa Barat hanya menaikkan upah 2024 di Kota Cimahi sebesar 3,24 persen atau Rp113.786,75, dari Rp3.514.093,25 menjadi Rp3.627.880.
"Yang pasti kesal dan marah karena SK udah ditetapkan walaupun aksi sampai habis-habisan tetap tidak akan ada perubahan," kata Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin.
Namun menurut Asep, perlawanan terhadap keputusan upah yang dinilai murah itu akan terus dilakukan kalangan buruh. Mereka berencana akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Upaya lanjutan itu menurut Asep akan diawali oleh para serikat pekerja dan serikat buruh di tingkat Provinsi Jawa Barat. "Maka alternatif untuk terus melakukan terhadap sistem upah murah ala rezim Jokowi (Presiden Joko Widodo), kami akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN," sebut Asep.
Asep membeberkan UMK 2024 yang sudah diputuskan Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sangat jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sudah disurvei kalangan buruh sebelumnya. Keputusan ini menurutnya malah akan menyengsarakan buruh karena kebutuhan pokoknya yang terus mengalami kenaikan.
"Sangat jauh bahkan bisa dikatakan kembali ke kebutuhan hidup fisik minimum. Kalau kebutuhan layak hasil survey kami itu di angka Rp4.700.000," ujar dia.
Editor: Asep Supiandi