Kasus Gas Elpiji Oplosan dan Penimbunan BBM Subsidi di Indramayu, 2 Tersangka Ditangkap
INDRAMAYU, iNews.id - Satreskrim Polres Indramayu membongkar kasus pengoplosan gas elpiji dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka yang menjalankan bisnis ilegal demi meraup keuntungan besar.
Penggerebekan dilakukan di wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Praktik ilegal tersebut meliputi pengoplosan gas serta penyalahgunaan BBM jenis Pertalite.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan modus operandi para pelaku. Untuk kasus elpigi, polisi mengamankan tersangka berinisial RW (40) pada Selasa (7/4/2026). Pelaku melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi.
"Tersangka memindahkan isi empat tabung gas 3 kg ke dalam satu tabung 12 kg. Tabung oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga non-subsidi sebesar Rp160.000 per tabung. Dari praktik ini, tersangka meraup keuntungan pribadi hingga Rp96.000 per tabung," ujar Kapolres, Rabu (15/4/2026).
Dari lokasi, petugas menyita ratusan tabung gas serta alat modifikasi. Barang bukti meliputi 132 tabung 3 kg kosong, 54 tabung 12 kg kosong, dan 53 tabung 12 kg hasil oplosan.
Selain itu, polisi juga mengamankan selang, regulator modifikasi, hingga segel palsu yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Sementara itu, dalam kasus BBM, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial H (35) pada Kamis (9/4/2026). Pelaku membeli BBM subsidi menggunakan barcode milik orang lain. BBM jenis Pertalite dibeli secara berulang menggunakan mobil pick-up. Setelah itu, bahan bakar dipindahkan ke galon dan jerigen.
"Setelah mengisi di mobil, BBM tersebut dipindahkan ke dalam galon atau jerigen berkapasitas 15 hingga 35 liter, kemudian dijual kembali dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga subsidi," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan galon dan jerigen berisi ribuan liter BBM. Selain itu, diamankan juga satu unit mobil pick-up, selang, corong, serta handphone berisi data barcode.
Kedua pelaku memanfaatkan selisih harga antara BBM dan LPG subsidi dengan non-subsidi. Praktik ini telah berlangsung cukup lama dan merugikan masyarakat.
Polisi juga mengamankan dua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM dan gas. Saat ini, penyidik masih mendalami peran serta jaringan yang terlibat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Kapolres menegaskan komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran. Penindakan akan terus dilakukan untuk menekan praktik ilegal di sektor migas.
"Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan tuntas, termasuk melaksanakan uji laboratorium dan pemeriksaan ahli migas. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik-praktik ilegal seperti ini," ucapnya.
Editor: Donald Karouw