get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp1,1 Miliar, Ketua KONI Kota Tasikmalaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bobol Bank Daerah Rp548 Miliar, Andi Winarto Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Sabtu, 23 Januari 2021 - 15:30:00 WIB
Bobol Bank Daerah Rp548 Miliar, Andi Winarto Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Andi Winarto (mengenakan rompi merah) terpidana korupsi Rp548 miliar dieksekusi ke Lapas Sukamiskis dan hartanya disita. (Foto: Istimewa)

Atas vonis tersebut, Andi Winarto mengaku Di tingkat banding, vonis berubah. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan itu. Pada 16 Oktober 2019, majelis banding yang diketuai Berlin Damanik melepaskan Andi Winarto. Alasannya, perbuatan Andy adalah perbuatan perdata, bukan pidana. 

Lantaran diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Jabar, Andi Winarto pun melenggang pergi. Dia terbang ke Kabupaten Badung, Bali. Di Pulau Dewata ini, Andi bersembunyi menikmati uang hasil korupsinya.

Jaksa Kejati Jabar tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Jabar dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasi Kejati Jabar dikabulkan oleh MA.

"Mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum (Kejati Jabar), membatalkan putusan judex factie dan mengadili sendiri. Menyatakan Terdakwa Andi Winarto SE terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (5/8/2020).

Sidang putusan MA atas kasasi perkara penggelapan dana bank pembangunan daerah pada pada Rabu (5/8/2021) siang itu diketuai oleh hakim agung Prof Dr Surya Jaya, LL Hutagalung, dan Agus Yunianto.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terpidana wajib membayar uang pengganti sebesar Rp548.259.832.594, subsider 15 tahun penjara," ujarnya.

"Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari rangkaian perbuatannya yang mengajukan pinjaman ke bank dengan memberi agunan bodong (ternyata agunannya sudah dijadikan agunan ke bank lain, yakni Bank Muamalat). Atas perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar kurang-lebih Rp1 (satu) triliun," tutur Andi Samsan Nganro.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut