2 Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Ditahan, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah
BANDUNG, iNews.id – Dua tersangka kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar 2021-2023 ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jumat (11/10/2024). Kedua tersangka yakni, KF selaku pelatih atletik didan CPA, Bendahara NPCI Jabar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, kedua tersangka ditahan di dua tempaat berbeda.
KF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam. Kemudian, KF dijebloskan ke Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari sejak 10 Oktober 2024 sampai dengan 30 Oktober 2024.
"Tersangka CPA selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat dilakukan penahanan kota di Kota Tasikmalaya selama 20 hari sejak 10 Oktober 2024 sampai 30 Oktober 2024," kata Kasipenkum Kejati Jabar.
Nur Sricahyawijaya menyatakan, tersangka KF dan CPA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5 miliar," ujar Nur Sricahyawijaya.
Kasi Penkum menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diduga terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Jabar dari 2021 sampai 2023.
Uraian perbuatan korupsi yang terjadi sebagai berikut, pada tahun anggaran 2021, NPCI Jabar mendapat dana hibah sebesar Rp67 miliar untuk persiapan Pekan Paraliympic Daerah (Peparda) dan Pekan Paraliympic Nasional (Peparnas) VI di Papua.
Tersangka KF disuruh oleh SG selaku Ketua NPCI Jabar untuk melakukan pengadaan sepatu atlet, official, pelatih, dan manajer cabang olahraga. Tersangka KF meminjam bendera milik perusahaan orang lain dan harga sepatu telah di-mark up.
Kemudian, pada tahun anggaran 2022, NPCI Jabar kembali mendapat dana hibah sebesar Rp19 miliar untuk kegiatan Peparda di Bekasi. Tersangka KF yang ditunjuk sebagai Koordinator Cabor Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp359.723.000. Dana tersebut untuk honor 70 petugas lapang, 55 wasit, 8 petugas keamanan, 1 dokter, 8 orang UPP.
"Namun tersangka KF sebagai penanggungjawab Koordinator Cabor Atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) yang tidak dapat dipertanggungjawabakan karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif. Dana tersebut diduga dugunakan oleh SG dan tersangka KF dengan cara uang tersebut di simpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF)," tutur Kasi Penkum.
Editor: Kastolani Marzuki