get app
inews
Aa Text
Read Next : Retak dan Ambles! Tol Cisumdawu KM 177 Diterjang Pergerakan Tanah

Penampakan Uang Rp132 Miliar Disita Kejati Jabar Kasus Korupsi Tanah Tol Cisumdawu

Selasa, 04 Februari 2025 - 16:41:00 WIB
Penampakan Uang Rp132 Miliar Disita Kejati Jabar Kasus Korupsi Tanah Tol Cisumdawu
Kejati Jabar mengeksekusi uang pengganti kasus korupsi pengadaan tanah Tol Cisumdawu Seksi 1 senilai Rp139 miliar. (Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp139 miliar dari Dana Setiadi Megantara, terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu). 

Setelah disita, uang ratusan miliar hasil korupsi tanah Tol Cisamdaqu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang tersebut akan disetorkan ke kas negara. 

Kepala Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri mengatakan, eksekusi merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap terpidana Dadan Setiadi Megantara pada 16 Januari 2025 lalu.

Terpidana Dadan, kata Kajati Jabar, melakukan aksi bersama empat terpidana lain, yaitu, Direktur PT Distaraya Atang Rahmad dan Agus Priyono; mantan PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang Mono; serta mantan Kepala Desa Cilayun  Uyun.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  

"Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan kepada Dadan, serta denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, dia akan menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama 4 bulan. Selain itu, Dadan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp139.022.245.653," kata Kajati Jabar, Selasa (4/2/2025).  

Katarina Endang menyatakan, pembayaran uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan dana yang telah disita sebelumnya, sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tertanggal 9 Januari 2025.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut