Penampakan Uang Rp132 Miliar Disita Kejati Jabar Kasus Korupsi Tanah Tol Cisumdawu
Dana tersebut, ujar Katarina Endang, berada dalam rekening nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN Cabang Sumedang, dan telah dirampas untuk disetorkan ke kas negara.
"Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen kejaksaan dalam menindak kasus korupsi. Kami tidak hanya menghukum badan dari terpidana, tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara," ujar Katarina Endang.
Kajati menuturkan bahwa pihaknya akan memberikan masukan kepada pemangku kebijakan, khususnya Kementerian ATR/BPN dan tim pelaksana pengadaan tanah, untuk memperbaiki sistem dan tata kelola.
"Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi agar ke depan tidak lagi terjadi kebocoran keuangan negara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan negara dan kepentingan umum," tutur Kajati.
Editor: Kastolani Marzuki