Bobol Bank Daerah Rp548 Miliar, Andi Winarto Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
BANDUNG, iNews.id - Andi Winarto, pembobol bank pembangunan daerah Rp548 miliar, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/1/2021). Terpidana itu sempat buron dan bersembunyi di Kabupaten Badung, Bali sejak lima bulan lalu.
Kasus ini bermula saat terpidana mengajukan kredit fiktif ke bank pembangunan daerah. Kala itu bank mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan, yakni PT Hastuka Sarana Karya dan CV Manunggal Abadi sebesar Rp548 miliar.
Dana dikucurkan kepada dua perusahaan itu untuk biaya pembangunan Garut Super Block di Kabupaten Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Saat itu, Andi merupakan debitur PT Hastuka Sarana Karya yang berkantor di Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Pembobolan dana bank tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum. Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Andi Winarto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada 12 Juli 2019.
Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Selain itu, Andi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp548.259.832.594.
Jika tak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta Andi Winarto disita negara dan dilelang. Karena Andi Winarto tidak mempunyai harta mencukupi untuk membayar uang pengganti, hukuamnnya ditambah selama 7 tahun.
Atas vonis tersebut, Andi Winarto mengaku Di tingkat banding, vonis berubah. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan itu. Pada 16 Oktober 2019, majelis banding yang diketuai Berlin Damanik melepaskan Andi Winarto. Alasannya, perbuatan Andy adalah perbuatan perdata, bukan pidana.
Lantaran diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Jabar, Andi Winarto pun melenggang pergi. Dia terbang ke Kabupaten Badung, Bali. Di Pulau Dewata ini, Andi bersembunyi menikmati uang hasil korupsinya.
Jaksa Kejati Jabar tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Jabar dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasi Kejati Jabar dikabulkan oleh MA.
"Mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum (Kejati Jabar), membatalkan putusan judex factie dan mengadili sendiri. Menyatakan Terdakwa Andi Winarto SE terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (5/8/2020).
Sidang putusan MA atas kasasi perkara penggelapan dana bank pembangunan daerah pada pada Rabu (5/8/2021) siang itu diketuai oleh hakim agung Prof Dr Surya Jaya, LL Hutagalung, dan Agus Yunianto.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terpidana wajib membayar uang pengganti sebesar Rp548.259.832.594, subsider 15 tahun penjara," ujarnya.
"Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari rangkaian perbuatannya yang mengajukan pinjaman ke bank dengan memberi agunan bodong (ternyata agunannya sudah dijadikan agunan ke bank lain, yakni Bank Muamalat). Atas perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar kurang-lebih Rp1 (satu) triliun," tutur Andi Samsan Nganro.
Andi Winarto Ditangkap di Badung Bali
Lantaran telah mengantongi putusan MA, petugas Kejati Jabar dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menangkap Andi Winarto pada Jumat (22/1/2021).
"(Andi Winarto) ditangkap di Deliu Villa Ayanna, Jalan Pura Batu Mejan, Jalan Padanglinjong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, 80361, Kamis, 21 Januari 2021 pukul 21.25 Wita," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Sunarta, Jumat (22/1/2021).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejati Jabar Riyono mengatakan, seusai divonis hakim PN Bandung, Andi Winarto sempat dijebloskan ke penjara. Namun atas putusan Pengadilan Tingi Jabar yang menganulir vonis hakim, Andi pun dibebaskan.
Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, seusai ada putusan MA pada Rabu 5 Agustus 2020, Kejati Jabar sudah melakukan pemanggilan tiga kali kepada Andi Winarto untuk menjalankan putusan itu.
Bahkan, tim jaksa mendatangi tempat-tempat tinggal Andi yang tercatat dalam berkas perkara. Sehingga Kejati Jabar mengeluarkan status dalam pencarian orang (DPO) alias buron terhadap Andi Winarto sejak September 2020.
"Tapi tidak ada itikad baik dari terpidana. Kemudian tim intelejen Kejaksaan Negeri Kota Bandung bekerja sama dengan Kejati Jabar juga mengecek ke lokasi alamat yang ada di berkas, tapi tidak ditemukan. Maka, Kejaksaan Negeri Bandung mengeluarkan daftar pencarian orang," kata Riyono di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Sabtu (23/1/2021).
Kejari Bandung dan Kejati Jabar, ujarnya, lalu meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pengecekan terhadap Andi. Hingga akhirnya tim AMC menemukan jejak Andi di Badung, Bali.
Andi Winarto, tutur Riyono, dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Dia akan menjalani hukuman sesuai putusan MA, 15 tahun penjara. "Terpidana telah diekskusi ke Lapas Sukamiskin," ujar Riyono.
Harta Andi Winarto Disita
Sementara itu, dalam putusannya, MA mewajibkan Andi Winarto membayar uang pengganti kerugian negara Rp548.259.832.509. Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Andi disita dan dilelang sebagai pengganti.
"Kejari Bandung dan Kejati Jabar telah melakukan upaya memulihkan kerugian negara dengan merampas beberapa harta terpidana," ujar Riyono.
Harta milik Andi Winarto, tutur Kasi Pidsus Kejati Jabar, yang disita terdiri atas 23 item berupa lahan dengan luas beragam. "Harta benda terpidana yang dirampas itu akan dilelang. Kemudian hasilnya akan diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti Rp548 miliar," tuturnya.
Editor: Agus Warsudi