Bobol Bank Daerah Rp548 Miliar, Andi Winarto Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
BANDUNG, iNews.id - Andi Winarto, pembobol bank pembangunan daerah Rp548 miliar, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/1/2021). Terpidana itu sempat buron dan bersembunyi di Kabupaten Badung, Bali sejak lima bulan lalu.
Kasus ini bermula saat terpidana mengajukan kredit fiktif ke bank pembangunan daerah. Kala itu bank mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan, yakni PT Hastuka Sarana Karya dan CV Manunggal Abadi sebesar Rp548 miliar.
Dana dikucurkan kepada dua perusahaan itu untuk biaya pembangunan Garut Super Block di Kabupaten Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Saat itu, Andi merupakan debitur PT Hastuka Sarana Karya yang berkantor di Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Pembobolan dana bank tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum. Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Andi Winarto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada 12 Juli 2019.
Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Selain itu, Andi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp548.259.832.594.
Jika tak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta Andi Winarto disita negara dan dilelang. Karena Andi Winarto tidak mempunyai harta mencukupi untuk membayar uang pengganti, hukuamnnya ditambah selama 7 tahun.
Editor: Agus Warsudi