get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp1,1 Miliar, Ketua KONI Kota Tasikmalaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bobol Bank Daerah Rp548 Miliar, Andi Winarto Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Sabtu, 23 Januari 2021 - 15:30:00 WIB
Bobol Bank Daerah Rp548 Miliar, Andi Winarto Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Andi Winarto (mengenakan rompi merah) terpidana korupsi Rp548 miliar dieksekusi ke Lapas Sukamiskis dan hartanya disita. (Foto: Istimewa)

Andi Winarto Ditangkap di Badung Bali

Lantaran telah mengantongi putusan MA, petugas Kejati Jabar dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menangkap Andi Winarto pada Jumat (22/1/2021).

"(Andi Winarto) ditangkap di Deliu Villa Ayanna, Jalan Pura Batu Mejan, Jalan Padanglinjong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, 80361, Kamis, 21 Januari 2021 pukul 21.25 Wita," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Sunarta, Jumat (22/1/2021).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejati Jabar Riyono mengatakan, seusai divonis hakim PN Bandung, Andi Winarto sempat dijebloskan ke penjara. Namun atas putusan Pengadilan Tingi Jabar yang menganulir vonis hakim, Andi pun dibebaskan.

Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, seusai ada putusan MA pada Rabu 5 Agustus 2020, Kejati Jabar sudah melakukan pemanggilan tiga kali kepada Andi Winarto untuk menjalankan putusan itu. 

Bahkan, tim jaksa mendatangi tempat-tempat tinggal Andi yang tercatat dalam berkas perkara. Sehingga Kejati Jabar mengeluarkan status dalam pencarian orang (DPO) alias buron terhadap Andi Winarto sejak September 2020.

"Tapi tidak ada itikad baik dari terpidana. Kemudian tim intelejen Kejaksaan Negeri Kota Bandung bekerja sama dengan Kejati Jabar juga mengecek ke lokasi alamat yang ada di berkas, tapi tidak ditemukan. Maka, Kejaksaan Negeri Bandung mengeluarkan daftar pencarian orang," kata Riyono di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Sabtu (23/1/2021).

Kejari Bandung dan Kejati Jabar, ujarnya, lalu meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pengecekan terhadap Andi. Hingga akhirnya tim AMC menemukan jejak Andi di Badung, Bali.

Andi Winarto, tutur Riyono, dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Dia akan menjalani hukuman sesuai putusan MA, 15 tahun penjara. "Terpidana telah diekskusi ke Lapas Sukamiskin," ujar Riyono.

Harta Andi Winarto Disita

Sementara itu, dalam putusannya, MA mewajibkan Andi Winarto membayar uang pengganti kerugian negara Rp548.259.832.509. Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Andi disita dan dilelang sebagai pengganti.

"Kejari Bandung dan Kejati Jabar telah melakukan upaya memulihkan kerugian negara dengan merampas beberapa harta terpidana," ujar Riyono.

Harta milik Andi Winarto, tutur Kasi Pidsus Kejati Jabar, yang disita terdiri atas 23 item berupa lahan dengan luas beragam. "Harta benda terpidana yang dirampas itu akan dilelang. Kemudian hasilnya akan diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti Rp548 miliar," tuturnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut