Belasan Tambang di KBB Terancam Tutup, Apindo Usulkan Ini untuk Antisipasi PHK
BANDUNG BARAT, iNews.id - Polemik terkait harus tutupnya sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena tidak mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) cukup disayangkan. Pasalnya, imbasnya kepada PHK massal pekerja industri tambang dari hulu hingga hilir.
Juru Bicara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), KBB, Yohan Ibrahim menilai ada beberapa kendala yang dihadapi oleh para pengusaha tambang, khususnya terkait dengan regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah. Yakni UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2009.
"Di dalam regulasi itu peningkatan atau perpanjangan tahapan kegiatan usaha pertambangan batuan prosesnya lama dan persyaratan wajib dipenuhi secara penuh. Kemudian kewajiban reklamasi secara penuh 100 persen di sepanjang tahapan usaha pertambangan yang dilakukan," tuturnya, Kamis (1/6/2023).
Mengingat UU serta peraturan pemerintah telah mengatur hal tersebut, mengakibatkan perusahaan tambang tidak dapat melakukan proses produksi lebih lanjut. Sebab IUP perusahaan tambang hanya bisa mengurus perpanjangan hingga kedua (5 tahun ketiga), setelah itu berakhir maka maka Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP) harus diserahkan kepada pemerintah pusat.
Kondisi tersebut berimplikasi kepada dampak sosial dan dampak ekonomi terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja perusahaan tambang, bukan hanya di KBB tapi juga di Indonesia. Padahal perusahaan tambang di KBB saat ini kondisinya sehat dan masih mampu membayar pekerja secara normal. Tapi terpaksa harus setop beroperasi akibat regulasi yang dikeluarkan pemerintah yang tidak mempertimbangkan aspek pekerja.
"Pengusaha tambang ini baru akan bangkit setelah pandemi Covid-19, namun dihadapkan pada persoalan seperti sekarang. Bagi pengusaha kalau mereka tutup usahanya ya sudah selesai, yang kasihan kan pekerja mereka butuh bekerja untuk makan. Sedangkan di UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus berupaya menghindari adanya PHK," kata Yohan.
Dirinya meminta agar Bupati KBB berdasarkan kewenangannya meminta gubernur untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat tentang dampak sosial maupun ekonomi apabila ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dilaksanakan secara utuh. Kemudian meminta ke pusat menetapkan peraturan tentang perpanjangan waktu IUP perusahaan tambang dengan mengacu Pasal 151 BAB IV
Ketenagakerjaan UU No 6/2023 Tentang Penetapan PP Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah Pusat, Pemprov Jabar, dan Pemda KBB, semestinya sudah dapat mengantisipasi saat IUP Perpanjangan kedua berakhir. Masyarakat pekerja wajib dibekali dengan keterampilan dan kompetensi untuk dapat tetap produktif, menghidupi keluarga dan mencegah pengangguran yang bisa menimbulkan permasalahan sosial.
Editor: Asep Supiandi