Buruh Tambang di KBB Tuntut Pemerintah Keluarkan Diskresi Regulasi IUP

BANDUNG BARAT, iNews.id - Ratusan buruh tambang di Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan aksi unjuk rasa di DPRD KBB, Jalan Raya Tagog, Kecamatan Padalarang, Kamis (15/6/2023). Mereka menuntut pemerintah memberikan diskresi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Kami menuntut DPRD agar mendesak pemerintah daerah dalam hal ini Bupati KBB agar mengeluarkan diskresi perizinan usaha tambang, agar pekerja tambang bisa bekerja lagi," kata Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, KBB, Dadang Suhendar.
Dadang Suhendar menyatakan, akibat regulasi baru, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, banyak perusahaan tambang tutup.
Perusahaan yang sudah melakukan dua kali mengajukan perpanjangan perizinan ditolak. Untuk mendapatkan izin, perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi lahan 100 persen.
Itu yang akhirnya berdampak kepada banyak perusahaan tambang tutup dan pekerja terpaksa di-PHK.
Editor: Agus Warsudi