get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita Miris Eks Pekerja Tambang di KBB, Terpaksa Jualan Cilok demi Hidupi Keluarga

Buruh Tambang di KBB Tuntut Pemerintah Keluarkan Diskresi Regulasi IUP

Kamis, 15 Juni 2023 - 16:56:00 WIB
Buruh Tambang di KBB Tuntut Pemerintah Keluarkan Diskresi Regulasi IUP
Buruh tambang menuntut DPRD dan Pemda KBB mengeluarkan diskresi izin agar perusahaan tambang bisa kembali beroperasi. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Ratusan buruh tambang di Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan aksi unjuk rasa di DPRD KBB, Jalan Raya Tagog, Kecamatan Padalarang, Kamis (15/6/2023). Mereka menuntut pemerintah memberikan diskresi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Kami menuntut DPRD agar mendesak pemerintah daerah dalam hal ini Bupati KBB agar mengeluarkan diskresi perizinan usaha tambang, agar pekerja tambang bisa bekerja lagi," kata Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, KBB, Dadang Suhendar.

Dadang Suhendar menyatakan, akibat regulasi baru, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, banyak perusahaan tambang tutup. 

Perusahaan yang sudah melakukan dua kali mengajukan perpanjangan perizinan ditolak. Untuk mendapatkan izin, perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi lahan 100 persen. 

Itu yang akhirnya berdampak kepada banyak perusahaan tambang tutup dan pekerja terpaksa di-PHK.

"Bupati, DPRD, gubernur (Ridwan Kamil) dan dinas terkait jangan diam saja. Ini urusan perut pekerja. Sekarang ada sekitar 270-400 pekerja yang telah di-PHK. Jika persoalan ini terus dibiarkan, akan bertambah banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan termasuk di industri hilir," ujar Dadang Suhendar.

Saat ini, tutur dia, empat perusahaan tambang di KBB berhenti beroperasi. Antara lain, PT Akarna Marindo, PT PKBI, PT Gunung Kareta, dan PT Gunung Padakasih. 

Bahkan ada satu perusahaan tambang yang mendapatkan penghargaan dari Pemda KBB sebagai perusahaan yang taat dan berkontribusi besar terhadap pajak daerah pun tutup. 

"Itu kan miris perusahaan yang dapat penghargaan dari Pemda KBB harua tutup. Bukan karena perusahannya kolaps atau pailit, tapi karena sulitnya mengurus perizinan dari pemerintah," tutur dia.

Karena itu, kata Dadang Suhendar, para pekerja meminta izin usaha pertambangan dikembalikan lagi ke pemerintah daerah seperti dulu sesuai otonomi daerah. 

Sebab ketika kewenangan diambil alih oleh pemerintah provinsi dan pusat, justru izin semakin sulit. "Ya sebaiknya izin dikembalikan ke daerah sesuai dengan sangat otonomi daerah, jadi pengambilan kebijakan bisa cepat," ucap Dadang Suhendar.

Unjuk rasa itu diikuti oleh lima serikat pekerja dari DPC SPN, KC FSPMI, DPC SBSI 92, DPC Gobsi dan PC KEP SPSI, buruh tambang membawa sejumlah dump truk pengangkut batu tambang. 

Kerumunan massa aksi dan konvoi truk menyebabkan kemacetan cukup panjang di Jalan Raya Padalarang. Buruh tambang juga melakukan aksi sweeping ke sejumlah industri pengolahan batuan kapur di Cipatat, lalu konvoi menuju Kantor DPRD.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut