Buruh Tambang di KBB Tuntut Pemerintah Keluarkan Diskresi Regulasi IUP
"Bupati, DPRD, gubernur (Ridwan Kamil) dan dinas terkait jangan diam saja. Ini urusan perut pekerja. Sekarang ada sekitar 270-400 pekerja yang telah di-PHK. Jika persoalan ini terus dibiarkan, akan bertambah banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan termasuk di industri hilir," ujar Dadang Suhendar.
Saat ini, tutur dia, empat perusahaan tambang di KBB berhenti beroperasi. Antara lain, PT Akarna Marindo, PT PKBI, PT Gunung Kareta, dan PT Gunung Padakasih.
Bahkan ada satu perusahaan tambang yang mendapatkan penghargaan dari Pemda KBB sebagai perusahaan yang taat dan berkontribusi besar terhadap pajak daerah pun tutup.
"Itu kan miris perusahaan yang dapat penghargaan dari Pemda KBB harua tutup. Bukan karena perusahannya kolaps atau pailit, tapi karena sulitnya mengurus perizinan dari pemerintah," tutur dia.
Karena itu, kata Dadang Suhendar, para pekerja meminta izin usaha pertambangan dikembalikan lagi ke pemerintah daerah seperti dulu sesuai otonomi daerah.
Sebab ketika kewenangan diambil alih oleh pemerintah provinsi dan pusat, justru izin semakin sulit. "Ya sebaiknya izin dikembalikan ke daerah sesuai dengan sangat otonomi daerah, jadi pengambilan kebijakan bisa cepat," ucap Dadang Suhendar.
Editor: Agus Warsudi