get app
inews
Aa Text
Read Next : Izin Disetop Provinsi, Ribuan Buruh Tambang di KBB Jadi Pengangguran

Ribuan Buruh Tambang KBB Terancam PHK, Pengusaha Ingin Empati dari Pemerintah

Rabu, 31 Mei 2023 - 23:08:00 WIB
Ribuan Buruh Tambang KBB Terancam PHK, Pengusaha Ingin Empati dari Pemerintah
Pengusaha tambang di KBB hanya bisa pasrah terkait adanya regulasi yang mengharuskan mereka tutup karena tidak ada perpanjangan IUP. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pengusaha tambang di kawasan Padalarang, Citatah, Cipatat, dan Batujajar di Kabupaten Bandung Barat (KBB), berharap masih bisa menjalankan roda usahanya. Sebab jika harus berhenti operasi akibat tidak adanya perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka ratusan hingga ribuan pekerja akan terdampak. 

"Keinginan kami sebagai pengusaha adalah tetap bisa berusaha, izin dipermudah, pegawai tetap bekerja dan tidak mau ada PHK," kata salah seorang pemilik usaha tambang di wilayah Padalarang, KBB, Joni T, saat ditemui di Padalarang, Rabu (31/5/2023).

Melihat kondisi yang terjadi saat ini, dirinya hanya bisa pasrah karena tidak bisa melawan regulasi. Sehingga jika izin tambang tidak bisa diperpanjang, dengan berat hati dirinya harus menutup industri dan merumahkan seluruh pegawainya meskipun lokasi tambang miliknya masih bisa dieksplorasi hingga beberapa puluh tahun ke depan. 

Kondisi itu bukan hanya dirasakan oleh dirinya sendiri tapi juga pengusaha lain yang bergerak di bidang yang sama, mengingat regulasi yang dibuat pemerintah berlaku seluruh Indonesia. Seperti contoh untuk di KBB dari 13 industri tambang yang habis izin produksi tahun 2023, empat di antaranya jatuh tempo bulan ini.

Seperti PT Gunung Padakasih, PT Gunung Kareta, PT Akarna Marindo, dan PT PKBI. Mereka sudah melakukan dua kali perpanjangan izin usaha. Sehingga di periode ketiga sudah tidak bisa. Di saat izinnya habis, regulasi menyebutkan mesti dilakukan reklamasi 100 persen atau di sepanjang tahapan usaha pertambangan yang telah dilakukan tersebut.

Jika empat perusahaan itu dipaksa stop beroperasi maka ada sekitar 170 buruh tambang yang bersentuhan langsung akan kehilangan pekerjaan. Belum lagi buruh perusahaan di sektor hilir tambang yang mengandalkan bahan baku dari empat perusahaan tersebut. Bisa ribuan pekerja yang terdampak kehilangan pekerjaannya secara bertahap.

"Kami adalah perusahaan yang taat aturan dan menempuh semua proses perizinan sesuai aturan berlaku. Namun jika regulasi menyatakan harus setop, ya dengan berat hati harus tutup," ucapnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut