get app
inews
Aa Text
Read Next : Dituntut 5 Bulan Bui, Habib Bahar: Allah Telah Menggerakkan Hati Jaksa

Bacakan Pleidoi, Habib Bahar Minta Bebas dari Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online

Kamis, 03 Juni 2021 - 13:12:00 WIB
Bacakan Pleidoi, Habib Bahar Minta Bebas dari Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online
Persidangan kasus penganiayaan sopir taksi online dengan terdakwa Bahar bin Smith. (Foto: Istimewa)

Dalam pleidoi itu, tim kuasa hukum juga menguraikan fakta-fakta persidangan dan analisis yuridis. Beberapa di antaranya berkaitan dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan termasuk korban Andriansyah.

Pengacara juga membantah terkait keterangan saksi yang menyebutkan ada ancaman pembunuhan yang diucapkan Bahar saat aksi penganiayaan itu terjadi.

Selain itu, pengacara juga membeberkan perihal perdamaian antara kedua belah pihak, yakni antara Bahar dan juga Andriansyah. Bahar telah membayar uang ganti rugi Rp25 juta kepada korban.

"Dalam keterangan, saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai. Ada surat perjanjian, diperkuat oleh keluarga korban yang menyaksikan perdamaian," ujarnya.

Kuasa hukum Bahar juga menyinggung soal tuntutan hukuman 5 bulan penjara yang diajukan tim JPU. Pengacara menilai jaksa ragu-ragu dalam memberikan tuntutan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut