Dituding Penceramah Radikal dan Intoleran, Ini Jawaban Habib Bahar

BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith bicara panjang lebar saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim dalam persidangan perkara penganiayaan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (18/5/2021) kemarin. Selain soal pokok perkara penganiayaan, Habib Bahar juga menjelas soal dirinya dituding sebagai pendakwah radikal dan intoleran.
Diketahui, persidangan dihadiri Habib Bahar secara virtual. Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor itu berada di Lapas Gunung Sindur.
Dia terhubungan dengan ketua majelis hakim Surachmat, anggota majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan tim pengacara yang dipimpin Ikhwan Tuankotta di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, melalui video conference.
Setelah panjang lebar menjelaskan alasan nekat menganiaya korban sopir taksi online Andriansyah pada 4 September 2018 silam, Habib Bahar juga bicara soal dirinya dituding sebagai penceramah radikal dan intoleran.
Editor: Agus Warsudi