Bacakan Pleidoi, Habib Bahar Minta Bebas dari Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online
"Dakwaan primer dan subsider tidak terbukti. Dalam hal ini jaksa ragu dengan tuntutan 5 bulan. Apa yang ditemukan karena sudah ada perdamaian. Harusnya jaksa membantu fasilitator bukan dibawa ke pengadilan," tutur Ichwan.
Seperti diketahui, habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat membacakan amar tuntutan.
Editor: Agus Warsudi