get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Pengakuan Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung Tersangka Pencabulan 3 Santriwati

7 Fakta Pemerkosaan Tiga Santriwati di Ciparay Bandung, Nomor 3 Modus Klasik

Selasa, 11 Januari 2022 - 09:13:00 WIB
7 Fakta Pemerkosaan Tiga Santriwati di Ciparay Bandung, Nomor 3 Modus Klasik
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Bimantoro Kurniawan menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan tiga santriwati oleh pimpinan ponpes. (Foto: Humas Polresta Bandung)

2. Lapor ke Satreskrim Polresta Bandung
Setelah konsultasi, ketiga santriwati korban pencabulan melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polresta Bandung. Penyidik pun melakukan langkah-langkah penyelidikan. Sejumlah saksi, termasuk korban dan orang tuanya dimintai keterangan. Penyidik juga memeriksa H selaku terlapor dalam kasus ini.

3. H ditetapkan sebagai tersangka
Pada Jumat 7 Januari 2022, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandung menetapkan H sebagai tersangka pencabulan terhadap tiga santriwati. Tersangka H pun mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung. Kasus ini kemudian diekspos dalam kegiatan konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung pada Senin (10/1/2022).

4. Keukeuh hanya terjadi selama 2019
Berkembang informasi bahwa pencabulan tersebut terjadi sejak 2019 hingga 2021. "Jadi kejadianya sejak 2019 sampai 2021. Pelaku H ini adalah pemilik pesantren di wilayah Ciparay," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Namun, pelaku H keukeuh menyatakan, perbuatan cabul itu hanya terjadi pada 2019 silam. Tersangka H mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap tiga santriwati.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut