7 Fakta Pemerkosaan Tiga Santriwati di Ciparay Bandung, Nomor 3 Modus Klasik

2. Lapor ke Satreskrim Polresta Bandung
Setelah konsultasi, ketiga santriwati korban pencabulan melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polresta Bandung. Penyidik pun melakukan langkah-langkah penyelidikan. Sejumlah saksi, termasuk korban dan orang tuanya dimintai keterangan. Penyidik juga memeriksa H selaku terlapor dalam kasus ini.
3. H ditetapkan sebagai tersangka
Pada Jumat 7 Januari 2022, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandung menetapkan H sebagai tersangka pencabulan terhadap tiga santriwati. Tersangka H pun mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung. Kasus ini kemudian diekspos dalam kegiatan konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung pada Senin (10/1/2022).
4. Keukeuh hanya terjadi selama 2019
Berkembang informasi bahwa pencabulan tersebut terjadi sejak 2019 hingga 2021. "Jadi kejadianya sejak 2019 sampai 2021. Pelaku H ini adalah pemilik pesantren di wilayah Ciparay," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Namun, pelaku H keukeuh menyatakan, perbuatan cabul itu hanya terjadi pada 2019 silam. Tersangka H mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap tiga santriwati.
Editor: Agus Warsudi