BANDUNG, iNews.id - H, pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga santriwati. Kepada Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka mengatakan, pencabulan hanya terjadi pada 2019.
Tersangka H mengaku menyesal atas perbuatannya. Pengakuan tersebut disampaikan tersangka H saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (10/1/2022).
Saat hadir di Mapolresta Bandung, tersangka pria paruh baya itu mengenakan baju tahanan Polresta Bandung berwarna biru. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menanyakan beberapa hal kepada tersangka. Berikut dialognya:
"Kapan tindakan itu (pencabulan dan persetubuhan) dilakukan pada ketiga korban (santriwati) ini?," kata Kapolresta Bandung kepada tersangka H.
Editor : Agus Warsudi