Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung Cabuli 3 Santriwati dalam Ruangan Kerja

BANDUNG, iNews.id - Tersangka H, pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, mencabuli tiga santriwatinya di dalam ruangan kerja. Perbuatan biadab tersangka H itu dilakukan berkali-kali terhadap korban sejak 2019 sampai 2021.
Fakta ini terungkap setelah Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif terhadap kasus itu.
Setelah mengantongi dua alat bukti kuat, Polresta Bandung menetapkan H, pimpinan ponpes di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, sebagai tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tindakan asusila, berupa pencabulan dan persetubuhan, tersebut dilakukan pelaku H di ruangan di pondok pesantren milik tersangka.
Editor: Agus Warsudi