get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung Trauma Berat

Ini Pengakuan Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung Tersangka Pencabulan 3 Santriwati

Senin, 10 Januari 2022 - 17:27:00 WIB
Ini Pengakuan Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung Tersangka Pencabulan 3 Santriwati
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi tersangka H, pimpinan ponpes di Ciparay, Kabupaten Bandung, tersangka pencabulan 3 santriwati. (Foto: Humas Polresta Bandung/ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - H, pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga santriwati. Kepada Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka mengatakan, pencabulan hanya terjadi pada 2019.

Tersangka H mengaku menyesal atas perbuatannya. Pengakuan tersebut disampaikan tersangka H saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (10/1/2022).

Saat hadir di Mapolresta Bandung, tersangka pria paruh baya itu mengenakan baju tahanan Polresta Bandung berwarna biru. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menanyakan beberapa hal kepada tersangka. Berikut dialognya:

"Kapan tindakan itu (pencabulan dan persetubuhan) dilakukan pada ketiga korban (santriwati) ini?," kata Kapolresta Bandung kepada tersangka H.

Tersangka H menjawab, tindakan biadab tersebut terjadi selama 2019. "Hanya tahun 2019," jawab tersangka H.

Kombes Pol Kusworo Wibowo kembali bertanya kepada pelaku apa yang dirasakan setelah tahu perbuatan bejat itu menyebabkan korban tertekan.

Tersangka H menjawab singkat, sangat menyesal. "Sangat menyesal sekali," ujar tersangka H.

Diketahui, tersangka H, pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, mencabuli tiga santriwatinya di dalam ruangan kerja. Perbuatan biadab tersangka H itu dilakukan berkali-kali terhadap korban sejak 2019.

Fakta ini terungkap setelah Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Bandung melakukn penyelidikan dan penyidikan intensif terhadap kasus itu.

Setelah mengantongi dua alat bukti kuat, Polresta Bandung menetapkan H, pimpinan ponpes di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, sebagai tersangka.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tindakan asusila, berupa pencabulan dan persetubuhan, tersebut dilakukan pelaku H di ruangan di pondok pesantren milik tersangka. 

"Di ruangannya pemilik pondok pesantren itu. Iya (pencabulan dilakukan) berulang-ulang. Semua (santriwati korban) di bawah umur," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (10/1/2022).

Saat melakukan aksi cabulnya, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, modus operandi tersangka H memanggil satu persatu korban dengan dalih akan diisi tenaga dalam. 

"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa dengan dalih akan diisi tenaga dalam. Kemudian dilakukan pijatan sehingga pakainnya dibuka dan dilakukanlah pencabulan dan persetubuhan itu," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kapolresta Bandung menuturkan, meski pencabulan dan pemerkosaan telah berlangsung lama, sejak 2019 hingga 2021, namun ketiga korban tidak sampai mengandung atau pun melahirkan. "Sejauh ini dari pemeriksaan dokter tidak (hamil)," tutur Kapolresta Bandung.

Diberitakan sebelumnya, H, pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tiga santriwati. Saat ini, H mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah setelah satu korban menceritakan kejadian kelam yang menimpanya itu kepada orang tua. Mendapat berita buruk tersebut, pihak keluarga melaporkannya ke Mapolresta Bandung pada Sabtu 1 Januari 2022.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak cepat mengambil keterangan korban dan para saksi, menyita barang bukti serta melakukan visum et repertum pada korban.

"Tidak sampai seminggu, kami amankan pelaku dan kami tetapkan statusnya sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut