7 Fakta Pemerkosaan Tiga Santriwati di Ciparay Bandung, Nomor 3 Modus Klasik

BANDUNG, iNews.id - Kasus asusila kembali mencoreng lembaga pendidikan keagamaan. Tiga santriwati di bawah umur jadi korban kebejatan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung. Berikut tujuh fakta yang terungkap dari kasus pemerkosaan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo:
1. Korban mengadu ke orang tua
Kasus terungkap setelah satu dari tiga korban mengadu ke orang tuanya telah diperlakukan tidak senonoh oleh H, yang merupakan pimpinan ponpes tersebut. Mendapat laporan itu, orang tua korban kemudian berkonsultasi dengan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandung pada Sabtu 1 Januari 2022.
Konsultasi tersebut dilakukan oleh tiga korban didampingi orang tua dan seorang pengacara. Mereka mengadukan perbuatan tak senonoh yang dilakukan H.
2. Lapor ke Satreskrim Polresta Bandung
Setelah konsultasi, ketiga santriwati korban pencabulan melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polresta Bandung. Penyidik pun melakukan langkah-langkah penyelidikan. Sejumlah saksi, termasuk korban dan orang tuanya dimintai keterangan. Penyidik juga memeriksa H selaku terlapor dalam kasus ini.
3. H ditetapkan sebagai tersangka
Pada Jumat 7 Januari 2022, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandung menetapkan H sebagai tersangka pencabulan terhadap tiga santriwati. Tersangka H pun mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung. Kasus ini kemudian diekspos dalam kegiatan konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung pada Senin (10/1/2022).
4. Keukeuh hanya terjadi selama 2019
Berkembang informasi bahwa pencabulan tersebut terjadi sejak 2019 hingga 2021. "Jadi kejadianya sejak 2019 sampai 2021. Pelaku H ini adalah pemilik pesantren di wilayah Ciparay," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Namun, pelaku H keukeuh menyatakan, perbuatan cabul itu hanya terjadi pada 2019 silam. Tersangka H mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap tiga santriwati.
5. Modus ilmu tenaga dalam
Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandung, tersangka H mengaku pencabulan itu dilakukan dengan modus memberikan ilmu tenaga dalam kepada para santri. Korban satu per satu dipanggil ke ruangan kerja untuk diberi ilmu tenaga dalam.
Di ruangan itu korban diminta memijit pelaku. Setelah itu pelaku H berbalik memijit korban hingga terjadilah pemerkosaan tersebut. Perbuatan biadab ini terjadi berulang kali.
Namun perbuatan biadab tersebut tak sampai menyebabkan korban hamil dan melahirkan. Sejak 2019 hingga 2021, korban memilih tutup mulut karena malu dan takut.
6. Trauma berat
Saat ini para korban trauma berat. Mereka mendapatkan pendampingan dari psikiater untuk memulihkan kondisi psikologi mereka. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, trauma healing akan terus dilakukan sampai korban benar-benar pulih, kembali ceria, dan optimistis menatap masa depan.
7. Pelaku H terancam hukuman 20 tahun penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku H dijerat Pasal 81 ayat (2)Jo pasal 76 D Pasal 82 ayat (3) Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama hukuman 15 tahun penjara.
Ancaman pidana tarhadap tersangka H ditambah 1/3 karena pelaku merupakan tenaga kependidikan. Sehingga total ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi