7 Fakta Pemerkosaan Tiga Santriwati di Ciparay Bandung, Nomor 3 Modus Klasik
Selasa, 11 Januari 2022 - 09:13:00 WIB
7. Pelaku H terancam hukuman 20 tahun penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku H dijerat Pasal 81 ayat (2)Jo pasal 76 D Pasal 82 ayat (3) Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama hukuman 15 tahun penjara.
Ancaman pidana tarhadap tersangka H ditambah 1/3 karena pelaku merupakan tenaga kependidikan. Sehingga total ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi