get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Pengakuan Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung Tersangka Pencabulan 3 Santriwati

7 Fakta Pemerkosaan Tiga Santriwati di Ciparay Bandung, Nomor 3 Modus Klasik

Selasa, 11 Januari 2022 - 09:13:00 WIB
7 Fakta Pemerkosaan Tiga Santriwati di Ciparay Bandung, Nomor 3 Modus Klasik
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Bimantoro Kurniawan menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan tiga santriwati oleh pimpinan ponpes. (Foto: Humas Polresta Bandung)

7. Pelaku H terancam hukuman 20 tahun penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku H dijerat Pasal 81 ayat (2)Jo pasal 76 D Pasal 82 ayat (3) Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama hukuman 15 tahun penjara.

Ancaman pidana tarhadap tersangka H ditambah 1/3 karena pelaku merupakan tenaga kependidikan. Sehingga total ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut