Majelis hakim membacakan vonis bagi Yosep Parera dan Eko Suparno, terdakwa penyuap hakim agung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara penyuap hakim agung divonis 8 dan 5 tahun penjara, Rabu (24/5/2023). Vonis itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Dalam tuntutan, JPU menuntut Yosep Parera denga hukuman 9 tahun dan 4 bulan. Sedangkan Eko Suprano ditutut 6 tahun dan 5 bulan penjara.

Vonis hukuman 8 penjara terhadap Yosep Parera dan 5 tahun bagi Eko Suparno tersebut dibacakan ketua majelis hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023). 

Selain hukuman 8 tahun penjara, terdakwa Yosep Parera juga dijatuhi denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Begitu juga terdakwa dua Eko Suparno dijatuhi hukuman denda Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/5/2023) petang.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network