BANDUNG, iNews.id - Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara penyuap hakim agung divonis 8 dan 5 tahun penjara, Rabu (24/5/2023). Vonis itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dalam tuntutan, JPU menuntut Yosep Parera denga hukuman 9 tahun dan 4 bulan. Sedangkan Eko Suprano ditutut 6 tahun dan 5 bulan penjara.
Vonis hukuman 8 penjara terhadap Yosep Parera dan 5 tahun bagi Eko Suparno tersebut dibacakan ketua majelis hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023).
Selain hukuman 8 tahun penjara, terdakwa Yosep Parera juga dijatuhi denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Begitu juga terdakwa dua Eko Suparno dijatuhi hukuman denda Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/5/2023) petang.
Editor : Agus Warsudi
hakim agung suap hakim agung kasus suap hakim suap hakim pengadilan tipikor bandung pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait